IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Dalam pengurusan IMB, bisa dilakukan di Dinas Perijinan propinsi setempat atau di subdinas pengawasan pembangunan wilayah kabupaten. Seorang pemohon dapat menanyakan langsung pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB untuk mengetahui loket khusus untuk pelayanan IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB).
I. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) satu lembar
II. Foto Copy Surat-surat Tanah ( satu set ) dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
- Sertifikat Tanah
- Surat keputusan pemberian Hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari Instansi Pemerintahan yang menguasai tanah tersebut.
- Survei kavling dari pemerintah daerah, kotamadya, atau Instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
- Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah. Surat pernyataan dari Instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah
- Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah
- Hasil sidang panitia A yang dikeluarkan kantor pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam sengketa dari pihak manapun.
Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, yang diisyaratkan.
Keterangan dan peta rencana kota dari dinas / suku dinas tata kota sebanyak minimal 7 lembar.
Peta kutipan rencana kota dari dinas / suku dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
Gambaran rancangan arsitektur bangunan minimum tujuh set.
Foto Copy surat ijin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan Real Estate dan daerah bukan pemugaran.
Gambar rancangan arsitektur bangunan dilengkapi hasil penilaian / penelitian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal didaerah pemugaran.



4:59 PM
indoproperty


Posted in: 


0 comments:
Post a Comment